Senin, 21 Juli 2008

Media Menjelang Pemilu 2009

Media pada dasarnya memiliki empat fungsi. Fungsi pertama adalah Fungsi Informasi, Informasi tersebut dapat berupa peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Fungsi kedua adalah Fungsi Edukasi (Pendidikan). Lewat penyiarannya, media mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan, dan meluaskan wawasan khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga
Fungsi ketiga adalah Fungsi Entertaint (Hiburan). Hal-hal yang bersifat menghibur dapat mudah dijumpai pada media massa sekarang. Seperti tayangan program-program sinetron, reality show, kuis,, hingga ranah informasi pun dicoba untuk diaplikasikan dengan fungsi entertainment yang berupa infotaiment dengan konten gossip pada selebritis Indonesia. Dapat diketahui kasusnya saat ini, journalist pada Infotaiment masih jadi perdebatan, apakah mereka "The Real Journalist". Fungsi keempat adalah Fungsi Kontrol Sosial (Social Control). Kontrol yang dilakukan tidak hanya penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam pembahasan mengenai Media Menjelang Pemilu 2009, khususnya media televisi, tidak akan terlepas dari dunia perpolitikan ataupun media kampanye. Peran penting media dalam suatu pemilihan umum seperti dikemukakan oleh Oskamp & Schultz (1998), yakni memusatkan perhatian pada kampanye, menyediakan informasi akan kandidat dan isu seputar pemilu. Pertanyaan besar yang sering dilemparkan ialah, bagaimana media mempengaruhi wawasan politik, sikap dan perilaku masyarakat?
Sebagaimana terdapat dalam UU Penyiaran No 32/2002 Pasal 6 ayat 4 berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu." Makna substantif dari pasal ini tidak lain bingkai yang akan mengantisipasi agar kecenderungan pilihan indivual jurnalis yang menjadi hak asasi pribadinya agar tidak sampai tertuang ke luar dalam bentuk laporan peliputan (pemilu) yang telah dicampuradukkan dengan opini dan kecenderungan pribadinya. Karena jika hal tersebut terjadi, peliputan tersebut dapat berpengaruh pada publik. Sekedar mengingatkan pada teori komunikasi massa, yaitu Diffusion of Innovation Theory dan hypodermic needle theory, yang keduanya berdampak pada pola pikir khalayak.
Sejalan dengan netralitas dalam meliput peristiwa telah disediakan bingkai dalam UU Pemilu No 12/2003 Pasal 73 ayat 1 yakni media memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Substansinya adalah peliputan yang seimbang dan adil bagi peserta pemilu. Dan hal ini merupakan tantangan berat bagi media karena akan berhadapan dengan kecenderungan pribadi wartawan sekaligus kepentingan bisnis. Maka diatur pula dalam Pasal 73 ayat 2 yakni media wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye.

Tercatat empat pengaruh media dalam politik bagi masyarakat, diantaranya:
1. Penambahan informasi
Hampir sebagian besar orang dewasa menyatakan bahwa mereka mendapatkan hampir seluruh informasi tentang berbagai peristiwa dunia maupun nasional dari media massa. Secara umum, studi telah menunjukkan bahwa masyarakat yang banyak mengkonsumsi media biasanya memiliki pengetahuan yang lebih baik dan aktual daripada yang tidak atau kurang memanfaatkan media.
2.Efek Kognitif
Media memiliki kemampuan untuk ‘mengatur’ masyarakat, not what to think, but what to think about. Penjelasan pada kalimat yang ‘indah’ ini ialah media cenderung mengarahkan masyarakat memikirkan hal-hal yang tersaji dalam menunya, bukan apa yang sebenarnya terjadi di sekitar masyarakat itu sendiri.
3. Perilaku memilih
Secara luas, media lebih cenderung menguatkan tujuan-tujuan yang ada dalam pemungutan suara daripada merubahnya. Seperti telah disinggung diawal bahwa peran utama media dalam suatu pemilihan umum ialah menfokuskan perhatian masyarakat pada kampanye yang sedang berlangsung serta berbagai informasi seputar kandidat dan isu politik lainnya. Walaupun mungkin tidak memberi dampak langsung untuk merubah perolehan jumlah suara, namun media tetap mampu mempengaruhi banyaknya suara yang terjaring dalam suatu pemilu.

4. Sistem Politik
Selama ini, media telah merubah wajah seluruh sistem politik secara luas dengan pesat. Media tidak hanya mempengaruhi politik dengan fokus tayangan, kristalisasi atau menggoyang opini publik, namun secara luas berdampak pada para politisi yang memiliki otoritas dalam memutuskan kebijakan publik.
Media, dengan publisitas, pemasangan iklan dan ulasan beritanya, juga memiliki kemampuan yang kuat untuk secara langsung mempengaruhi meningkatnya jumlah dana dalam suatu kampanye politik. Begitu penting dan besarnya peran berita atau ulasan-ulasan media dalam suatu pemilihan umum, maka baik staf maupun kandidat politik sebenarnya telah menjadi media itu sendiri.
Dengan begitu, Bukan sebuah hal tabu dibicarakan lagi, bahwa peran media yang menonjol di masa-masa pesta demokrasi di Indonesia berubah fungsi menjadi fungsi informasi, mendidik, dan mempengaruhi. Kekuatan pemilik modal, dalam menentukan arah kebijaksanaan redaksional suatu media massa, lewat kepemilikan saham mayoritas pada sejumlah media massa, parpol atau kandidat tertentu juga dapat menjadikan media tersebut sebagai alat kampanyenya.

Hal tersebut memang membingungkan, di satu mungkin ada yang menganggap "Licik", namun di sisi lain mengatakan "Kesempatan, mengapa tidak digunakan?". Tapi pada kenyataan memang itulah yang selama ini pernah terjadi pada media di Indonesia. Lewat pengalaman-pengalaman pesta demokrasi Indonesia yang pernah ada, dapat diketahui sendiri, beberapa media jika diruntut akan berpangkal kepada tidak lain adalah aktor perpolitikan Indonesia. Tebak saja sendiri, dalam tulisan ini tidak berniat menyebutkan "Merk".
Jika keadaan seperti ini terus menerus berlanjut, dapat dimungkinkan media akan menjadi sebuah batu pijakan bagi para bakal calon ke depan. Bisa jadi suatu saat ada sebuah syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon, wajib memiliki media. Karena media lah yang efektif sampai pada masyarakat, entah bagaimana atau apapun kondisinya. bSesuaikah dengan fungsi murni media pada masyarakat jika sudah begini?

Berarti semakin menguatkan bahwa ada sebuah analogi atau pernyataan, bahwa: "Orang yang menguasai media, adalah orang yang dapat menguasai segalanya". Ingin jadi penguasa? Silakan menguasai media terlebih dahulu…

Tidak ada komentar: