Senin, 21 Juli 2008


Radio
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri dijelaskan secara singkat, Radio adalah siaran (Pengiriman) suara atau bunyi melalui udara dengan gelombang elektromagnetik. Sedangkan siaran sendiri memiliki pengertian yaitu proses penyampaian pesan (Komunikasi) yang bersifat satu arah maupun dua arah antara penyiar dengan pendengar.
Radio sendiri merupakan salah satu jenis media massa elektronik yang hampir tiap hari sering kita dengar. Radio pun memiliki fungsi dan peran yang sangat besar di masyarakat sebagai penyampai berita atau pesan. Sebagai salah satu media massa elektronik yang ada selain televisi, dalam beberapa hal, radio memiliki keunggulan daripada televisi. Diantaranya:
Biaya yang mudah dijangkau
Dengan biaya yang relatif tidak mahal, radio dapat diperoleh di semua kalangan.
Bersifat fleksibel
Radio dapat didengar pada saat situasi dan kondisi apapun. Disamping itu, teknologi yang ada saat ini telah mendukung setiap orang untuk menjangkau radio dengan mudah.

Radio Komunitas
Radio Komunitas merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya.
Sesuai dengan namanya, radio Komunitas dibentuk oleh suatu komunitas yang berada di suatu daerah, yang diperuntukkan untuk komunitas tersebut, dan dengan jarak siar sekitar komunitas itu sendiri.
Karena itulah, ada beberapa ciri khas dari radio komunitas sendiri. Diantaranya:
Memiliki daya pancar rendah
Sebuah radio komunitas hanya boleh memancar radius maksimal dua setengah kilometer.
Tidak memiliki Iklan
Sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Lembaga Penyiaran di Indonesia, Radio Komunitas memang tidak boleh memiliki iklan.
Karena itu, masalah yang sering dijumpai dalam suatu pengorganisasian Radio Komunitas adalah masalah sumber dana.
Penyiar Radio Komunitas merupakan sukarela
Sebagian besar penyiar-penyiar yang ada di Radio Komunitas merupakan sukarela. Hal itu dikarenakan melihat kondisi keuangan yang ada di radio komunitas sendiri.
Menurut Komisi Penyiaran Indonesia sendiri, Radio Komunitas:
"Perkumpulan swadaya masyarakat yang berbadan hukum, bersifat nirlaba, dan independent karena tidak berafiliansi pada salah satu organisasi politik, badan bisnis, badan sosial, birokrasi suku, agama, famili, kelas sosial, dan jenis kelamin."

Perkembangan Radio Komunitas
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas.
Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), dan lain-lain.
Radio komunitas yang ada mewakili empat tipe Radio Komunitas, yaitu:
Radio Komunitas berbasis Komunitas
Misal: Adat, masyarakat desa
Radio Komunitas berbasis Isu
Misal: Isu pendidikan, seni budaya dan pemuda
Radio Komunitas berbasis hobi
Misal: Kumpulan pemusik, pecinta motor
Radio Komunitas berbasis Kampus
Misal:Galaxy Radio
Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.
2. Keadilan
Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Informasi
Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

Tidak ada komentar: